REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kedua orang tua kandung Angeline, Rosidik (29 tahun) dan Hamidah (28) mengakui bahwa dalam perjanjiannya dengan Margareth (50) disebutkan Angeline akan dikembalikan kepada mereka ketika berusia 18 tahun. Artinya, Angeline baru boleh bertemu dan mengenal orang tua kandungnya setelah dewasa.
"Secara verbal Ibu Margareth mengatakan Angeline baru akan dikembalikan kepada kami setelah berumur 18 tahun," kata Hamidah kepada Republika di Denpasar, Kamis (11/6).
Baru tiga hari setelah melahirkan di sebuah klinik bersalin di Canggu, Kuta Utara, Hamidah sedikit histeris ketika menyerahkan bayi perempuan kecilnya kepada Margareth. Dia dan suami bahkan belum menyiapkan nama untuk sang bayi. Nama Angeline diberikan oleh Margareth.
"Saya hanya tiga hari memberikan Angeline ASI eksklusif, kemudian langsung dibawa ke notaris untuk tanda tangan dan menyerahkannya pada Ibu Margareth," kata Hamidah.
Rosidik, sang ayah tak pernah menyangka putrinya meninggal diusia yang masih sangat muda. Angeline juga meninggalkan kakak dan adiknya yang juga berjenis kelamin perempuan dengan usia masing-masingnya 11 tahun dan delapan tahun.
"Tak ada kecurigaan sama sekali terhadap Ibu Margareth saat itu. Dia sangat baik," ujar Rosidik.
Rosidik menyayangkan jika benar ada keterlibatan ibu angkat Angeline dalam pembunuhan anaknya, atau yang menyebabkan kekerasan fisik pada putrinya. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.