Kamis 11 Jun 2015 16:33 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Aspirasi DPR

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut angkat bicara terkait rencana dana aspirasi daerah (DAD) bagi anggota DPR. KPK meminta lembaga legislatif itu menjelaskan secara detil dan transparan tujuan peruntukan dana tersebut.

"DPR sebaiknya menjelaskan secara transparan mengenai tujuan dana aspirasi itu," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Menurutnya, jika dana sebesar Rp 20 miliar tiap anggota DPR per tahun itu tidak memberi manfaat yang signifikan kepada masyarakat luas, rencana itu sebaiknya tidak dilanjutkan. DPR diminta untuk mempertimbangkan agar anggaran sebesar itu digunakan untuk hal lain yang lebih efektif dan bermanfaat.

Dan yang terpenting, menurut Indriyanto, adalah dana aspirasi tersebut tidak dijadikan celah melakukan korupsi. "Dan jangan sampai dana aspirasi memiliki potensi dan celah terjadinya korupsi," ujar guru besar Universitas Krisnadwipayana ini.

Sebelumnya, DPR mengusulkan agar DAD dimasukkan dalam APBN 2016 mendatang. Dana aspirasi tersebut rencananya akan diberikan senilai Rp 20 miliar pada setiap anggota dewan untuk menampung dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat pemilih di wilayah pemilihan masing-masing.

Jika rencana tersebut disetukui, maka setidaknya anggaran yang harus dialokasikan sebesar Rp 11,2 triliun untuk wakil rakyat di Senayan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement