REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirut PLN sekaligus mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dahlan dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013.
"Hari ini belum bisa datang,"ujar kuasa hukum Dahlan dengan singkat, Pieter Talaway di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (10/6).
Sebelumnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengharapkan Dahlan bersikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan. Sebagai warga negara yang baik, Dahlan seharusnya memenuhi setiap panggilan.
Kejagung ingin mendapatkan kejelasan dari keterangan Dahlan terkait kegagalan 16 mobil listrim tidak bisa digunakan sama sekali. Menurut Prasetyo, mobil listrik tersebut untuj digunakan pada saat Apec 2013 dengan jumlah 16 mobil.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/ Jasa.