Rabu 10 Jun 2015 17:13 WIB

Pendaftar Capim KPK Capai 39 Orang

Rep: c36/ Red: Angga Indrawan
Juru Bicara Pansel Calon Pimpinan KPK, Betti S Alisjahbana (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan sesuai melakukan pertemuan bersama pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Juru Bicara Pansel Calon Pimpinan KPK, Betti S Alisjahbana (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan sesuai melakukan pertemuan bersama pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Betti Alisjahbana mengatakan sudah ada 39 nama yang resmi mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK hingga Rabu (10/6) sore.  Belum ada tambahan pendaftar perempuan dari keseluruhan jumlah tersebut. 

“Hingga saat ini, sudah ada 39 nama yang resmi mendaftarkan diri sebagai capim KPK, baik lewat pos maupun mengirimkan berkas secara online,” ujar Betti ketika dihubungi ROL, Rabu (10/6) sore. 

Meski begitu, lanjut dia, belum ada tambahan pendaftar capim perempuan hinga saat ini.  Dua perempuan yang sebelumnya mendaftarkan diri sebagai capim masing-masing memiliki latar belakang aktivis sekaligus pengusaha dan dosen di sebuah perguruan tinggi swasta.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut tentang rincian bidang aktivitas kedua perempuan, Betti belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Mereka hanya menuliskan aktivis sekaligus pengusaha serta dosen dan karyawan swasta dalam berkas,” tambahnya.

Selain itu, Betti juga mengkonfirmasi adanya penyidik Polda dan pegawai kejaksaan yang mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Pendaftar lain berprofesi sebagai PNS dan advokat.

“Dalam kesempatan ini kami juga mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada profesor yang mendaftar sebagai capim. Ada pendaftar dari kalangan akademisi, yakni lima orang dosen yang sudah mendaftarkan diri kepada kami,” tutur Betti.

Pendaftaran capim KPK dibuka hingga 24 Juni mendatang. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirimkan berkas lewat pos atau email.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement