Rabu 10 Jun 2015 01:29 WIB

Soal Dana Aspirasi, Fitra Ancam Gugat DPR RI

Rep: bambang noroyono/ Red: Taufik Rachman
Anggota DPR RI mengikuti rapat paripurna lanjutan di masa sidang ketiga tahun 2014-2015 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/Wihdan
Anggota DPR RI mengikuti rapat paripurna lanjutan di masa sidang ketiga tahun 2014-2015 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi (Seknas FITRA) mengancam akan melakukan gugatan hukum jika DPR RI tetap berkeras memasukkan rencana anggaran Dana Aspirasi Daerah (DAD) dalam RAPBN 2016. Kordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi mengatakan masyarakat harus menolak rencana penyedian anggaran senilai Rp 11,2 triliun untuk seluruh anggota legislatif itu.

Menurut Apung, rencana tersebut, bertentangan dengan UU Keuangan Negara 17 Tahun 2003 dan UU MD3. "Kami akan melakukan upaya hukum. Menggugat dana aspirasi ke Mahkamah Konstitusi (jika DAD disahkan)," kata Apung dalam rilis resmi FITRA, Selasa (9/6).

Apung menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan mengapa rencana tersebut patut digagalkan. Pertama, karena DPR bukanlah lembaga yang mempunyai hak mengelola dan mengimplementasikan anggaran negara. Menurut fungsinya, DPR adalah lembaga legislasi yang ditugaskan mengawasi penggunaan anggaran oleh pemerintah.

Kedua, rencana tersebut dinilai tumpang tindih dalam tata kelola pemerintah pusat dan daerah. Apung menjelaskan, dalam UU Keuangan Negara, alokasi APBN kepada daerah sudah tersedia lewat Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), juga terakhir adanya Dana Desa.

"Terakhir, tentunya dana aspirasi ini adalah pemborosan," ujar Apung. Kata dia, setiap bulannya, APBN 2015 mengalokasikan dana untuk tiap-tiap anggota dewan, senilai Rp 40 juta. Uang tersebut termasuk dalam tunjangan anggota dewan, yang diperuntukan untuk empat hal.

Yaitu, Rp 14 juta untuk uang pulsa. Rp 8,5 juta untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selebihnya Rp 15 juta untuk fungsi legislasi anggota dewan, dan Rp 2,5 juta untuk fungsi pengawasan. Jika Rp 40 juta tersebut ditotal untuk 560 anggota DPR, maka APBN dibebankan untuk menggelontorkan anggaran Rp 2,240 miliar tiap bulannya. "Untuk itu, kami dengan tegas  menolak Dana Aspirasi masuk dalam RAPBN 2016," sambung dia.

Sebelumnya, DPR RI mengusulkan agar dalam APBN 2016 mendatang memasukkan DAD. Rencana tersebut yaitu dengan memberikan anggaran senilai Rp 20 miliar untuk tiap anggota dewan, guna menampung dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat pemilih di wilayah pemilihan masing-masing.

Jika rencana tersebut tercapai, maka setidaknya pemerintah akan mengalokasikan sedikitnya Rp 11,2 triliun untuk kegiatan anggota DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement