Selasa 09 Jun 2015 13:20 WIB
Sidang Praperadilan Novel Baswedan

Novel akan Ajukan Gugatan Baru

Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah memutuskan mencabut gugatan, kuasa hukum Novel akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri di kediaman Novel pada 1 Mei lalu.

"Secepatnya akan kita ajukan yang baru. Dalam minggu ini kita akan mengajukan permohonan," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Pratiwi Febry usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Sebelumnya dalam persidangan, hakim tunggal Dahmiwirda meminta kuasa hukum Novel mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya karena beberapa perubahan dalam berkas permohonan yang sifatnya substansial. Atas permintaan tersebut, kuasa hukum Novel akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan yang dimaksud.

"Kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan ini dikarenakan secara formil alasannya menghargai bahwa praperadilan adalah proses yang cepat maka kita tidak mau mengorbankan hal substansial yang sudah kami lakukan gugur hanya karena hal-hal yang bersifat teknis begitu," tutur Pratiwi.

Terkait dengan perbaikan itu, Pratiwi menyebutkan perubahannya hanya berupa penambahan tulisan pasal yang sebenarnya sudah ditambahkannya dalam petitum permohonan. "Jadi itu bukan hal yang substansial sebenarnya karena hanya penambahan pasal yang kita masukkan (dalam) posita kembali kita masukan di tuntutan kami. Hanya penulisan pasalnya saja itu tadi ya, dan dipersoalkan oleh hakim," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Novel lainnya, Johanes Gea mengatakan akan berdiskusi lebih lanjut dengan Novel dan tim kuasa hukum tentang permohonan baru yang rencananya akan diajukan pekan ini. "Kita akan bicarakan dengan tim besar dan juga dengan Novel sendiri jika ada yang ingin ditambahkan (dalam berkas permohonan), maka kita tambahkan," tuturnya.

Pada 11 Mei lalu, kuasa hukum Novel mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di kediaman Novel pada 1 Mei 2015.

Kuasa hukum Novel menganggap 25 barang yang disita oleh penyidik Bareskrim tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan pada Novel. Barang-barang tersebut antara lain fotokopi kartu keluarga (KK), berkas fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), fotokopi pernyataan lunas kredit perumahan rakyat (KPR), fotokopi sertifikat tanah, fotokopi surat nikah, dan sebagainya.

Kendati penyidik Bareskrim telah mengembalikan 25 barang tersebut pada 7 Mei 2015 melalui Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan, namun pihak Novel menilai ada kejanggalan dalam tindakan penyitaan itu diantaranya tidak Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan yang ditandatangani penyidik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement