Selasa 09 Jun 2015 12:49 WIB
Kasus Novel Baswedan

Ini Imbauan Hakim untuk Sidang Praperadilan Novel

Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Dahmiwirda yang menangani perkara praperadilan Novel Baswedan terkait penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri menyarankan kuasa hukum Novel mencabut gugatan praperadilan yang sedianya dibacakan pada sidang hari ini.

"Ini perubahan empat paragraf (dalam berkas permohonan) sudah termasuk permintaan jadi kan prinsipil. Saya sarankan untuk dicabut dulu saja, bagaimana? Memang perbedaannya hanya secara umum tapi ini prinsip. Kalau perbaikan mungkin hanya halamannya atau kata-kata yang salah tulis atau bagaimana," tutur hakim Dahmiwirda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Saran tersebut bermula dari keberatan yang diajukan pihak Polri atas beberapa perbedaan yang dinilai signifikan antara permohonan yang sempat dibacakan pihak Novel dengan permohonan yang diterima Polri.

"Ini pertama tanggalnya 9 Juni 2015, sementara yang sebelumnya masuk ini kan 11 Mei 2015, jadi yang mana ini? Nanti kan ini berpengaruh yang mana yang akan kami jawab nantinya?" ujar kuasa hukum Polri Joel Baner Toendan.

Kuasa hukum Novel memang sebelumnya pada sidang Senin (8/6) meminta penundaan sidang karena ingin mengubah beberapa hal dalam berkas permohonan. Namun mereka mengklaim, perubahan tersebut hanya bersifat redaksional, bukan prinsipil.

Menanggapi hal tersebut, hakim Dahmi berpendapat bahwa perbaikan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Novel cukup membingungkan, sebagai contoh, ada perbaikan yang dilakukan dengan menambah tiga hingga empat baris kalimat dalam dalil permohonan.

"Dalam praperadilan ini saudara menambah empat baris. Ini bukan renvoi," ujar Dahmi.

Kemudian, ia memberi kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini pihak Polri, untuk menanggapi. "Ada dua permohonan. Kami bingung. Ada perbedaan antara posita dan petitum di dua permohonan ini," ujar kuasa hukum Polri Joel Baner Tundan.

Joel pun meminta waktu dua hari untuk menanggapi permohonan tersebut. Namun, hakim Dahmi berkeras tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut. Ia pun menyarankan kepada tim kuasa hukum Novel untuk mencabut permohonan karena yang dibacakan ini tidak relevan dengan permohonan yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Pada 11 Mei lalu, kuasa hukum Novel mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di kediaman Novel pada 1 Mei 2015. Kuasa hukum Novel menganggap 25 barang yang disita oleh penyidik Bareskrim tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan pada Novel.

Barang-barang tersebut antara lain fotokopi kartu keluarga (KK), berkas fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), fotokopi pernyataan lunas kredit perumahan rakyat (KPR), fotokopi sertifikat tanah, fotokopi surat nikah, dan sebagainya.

Kendati penyidik Bareskrim telah mengembalikan 25 barang tersebut pada 7 Mei 2015 melalui Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan, namun pihak Novel menilai ada kejanggalan dalam tindakan penyitaan itu diantaranya tidak Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan yang ditandatangani penyidik.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri yakni AKBP Agus Prasetyono, AKBP T.D. Purwantoro, dan Kompol Suprana tersebut sedikitnya telah melanggar empat pasal dalam KUHAP tentang izin dan pembuatan BAP serta tujuh pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Perkara Tindak Pidana di Kepolisian.

Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 33 dan 34 KUHAP tentang Penggeledahan, Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 39 ayat 1 KUHAP tentang Penyitaan. Penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim tersebut bersamaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Novel terkait dugaan tindak pidana penembakan yang dilakukan oleh Novel kepada enam pelaku pencurian sarang burung walet saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement