Selasa 09 Jun 2015 12:41 WIB
Pansel KPK

Rekam Jejak Transaksi Keuangan Capim KPK Penting, tapi ...

Rep: C36/ Red: Djibril Muhammad
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.
Foto: Republika
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, mengatakan rekam jejak transaksi keuangan para calon pimpinan (capim) KPK penting dilakukan. Namun,  panitia seleksi (pansel) KPK disarankan tetap memperhatikan proporsi saat mengungkap transparansi data transaksi keuangan para capim.

"Rekam jejak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) penting dilakukan. Selain sudah menjadi standar untuk menyeleksi pejabat publik, rekam jejak tersebut merupakan bahan pertimbangan penting bagi pansel," ujar Oce saat dihubungi ROL, Selasa (9/6).

Nantinya, lanjut dia, rekam jejak oleh PPATK akan merunut seluruh transaksi keuangan yang pernah dilakukan capim. Transaksi keuangan yang mencurigakan bisa diidentifikasi lewat rekam jejak tersebut.

"Yang perlu diingat adalah pansel tidak perlu mengungkap hasil rekam jejak transaksi keuangan. Sebab, data hasil rekam jejak tersebut sifatnya rahasia bagi kelembagaan, "  kata Oce.

Dirinya menyarankan agar rekam jejak dilakukan secara proporsional dan menyeluruh. Sementara publikasi terkait hasil rekam jejak mestinya disampaikan secara garis besar saja.

"Yang perlu disampaikan kepada publik adalah alasan apa yang mendasari capim A atau B bisa terpilih atau tidak terpilih. Alasan harus dilengkapi dengan pertimbangan yang memadai. Data transaksi keuangan tidak perlu disampaikan ke publik," kata Oce.

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran capim KPK dimulai sejak 6 Juni hingga 24 Juni mendatang.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Pansel KPK, Selasa pagi, ada 20 nama yang resmi mendaftar sebagai capim KPK.

Para pendaftar berasal dari berbagai kalangan, baik akademisi, ahli hukum, aktivis, PNS hingga pengusaha. Baru ada satu perempuan yang mendaftarkan diri sebagai capim KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement