Selasa 09 Jun 2015 11:00 WIB
Kasus Novel Baswedan

Polri Keberatan Permohonan Novel Dibacakan di Persidangan

Rep: c20/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik KPK Novel Baswedan bersama sejumlah warga yang mendukungnya usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Foto: Antara/Reno Esnir
Penyidik KPK Novel Baswedan bersama sejumlah warga yang mendukungnya usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Dahmiwirda membuka sidang gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Novel Baswedan terkait penggeledahan dan penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Polri keberatan dengan pembacaan permohonan pihak Novel.

Kuasa hukum Novel Johannes Gea dan Pratiwi membacakan permohonannya.‎ Sebelumnya, pembacaan permohonan ditunda karena ada beberapa perbaikan, Senin (8/6) kemarin. Setelah kuasa hukum Novel selesai membacakan permohonan, pihak termohon yaitu Mabes Polri yang diwakili tim divisi hukumnya mengajukan keberatan.

Kuasa hukum Polri Joel Banner mengatakan adanya permasalahan di tanggal serta isi permohonan yang berubah. "Ini pertama tanggalnya 9 Juni 2015, sebelumnya ini kan 11 Mei 2015, jadi yang mana ini? Ini berpengaruh terhadap yang akan kami jawab nanti," kata Joel di dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (9/6).

Setelah ada keberatan dari Polri, Hakim Dahmiwirda pun menanyakan kepada tim kuasa hukum Novel mengenai hal tersebut. Namun, pihak Novel menegaskan tetap pada perbaikan yang telah mereka lakukan.

Hakim Dahmiwirda menyarankan kepada tim kuasa Novel agar permohonan praperadilan tersebut dicabut terlebih dahulu dan baru diajukan kembali. Menurut Dahmiwirda, perubahan yang dilakukan termasuk hal prinsipil.

"Perubahan empat paragraf ini sudah termasuk permintaan dan menjadi hal prinsipil. Saya sarankan untuk dicabut dulu saja, bagaimana? Memang perbedaannya hanya secara umum tapi ini prinsip," ujar Dahmiwirda.

Dahmiwirda menilai bila perbaikan hanya sebatas halaman atau kata-kata yang salah tulis. Namun, kuasa hukum Novel Pratiwi menegaskan bahwa permohonannya memang ada perbedaan tetapi dia tetap meminta agar sidang tetap berlanjut.

Sementara itu, kuasa hukum Polri tetap pada keberatannya. Sidang pun diwarnai perdebatan tentang perbaikan permohonan praperadilan Novel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement