REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat energi Yusri Usman mendorong Bareskrim terus mendalami siapa yang terlibat dalam kasus dugaan kecurangan minyak dan gas. Baik itu tender LPG yang diadakan oleh PT Pertamina (Persero) maupun kasus pat gulipat setoran kondensat BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), yang merugikan negara hingga Rp 6 Triliun.
"Sesuai pertimbangan penyidik mereka berhak mendalami siapa saja yang terlibat, termasuk dirut Pertamina kala itu yaitu Ari Soemarno," ujar Yusri Usman, Senin (8/6).
Ia sangat mengapresiasi Bareskrim Polri jika berani dan mampu menuntaskan kasus TPPI yang hingga kini masih menjadi persoalan. Dirinya sangat mengapresiasi Bareskrim Polri jika berani dan mampu menuntaskan kasus TPPI yang hingga sekarang masih menjadi persoalan. Menurutnya, kasus TPPI tersebut tidak terlepas dari campur tangan mantan dirut Pertamina Ari Soemarno.
"Dirut Pertamina saat itu yaitu Ari Soemarno sudah seharusnya diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus setoran kondensat yang merugikan negara," ucapnya.
Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri akan mendatangi mantan direktur utama TPPI, Honggo Wendratmo (HW), di Singapura. Honggo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dan PT TPPI itu, beralasan sedang menjalani perawatan jantung di Singapura.