REPUBLIKA.CO.ID,SOREANG -- Desa-desa di Kabupaten Bandung belum merancang Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar dana desa dari pemerintah pusat cair.
Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Ahmad Yani pun meminta aparatur desa segera membuatnya agar dana desa sebesar Rp 87,1 miliar bisa cair.
"Untuk mentransfer dari kas negara ke kas daerah itu syaratnya harus ada perbup. Perbupnya sudah diterima, tiga minggu lalu mereka sudah teken (perbup itu)," ujar Ahmad belum lama ini.
Sebanyak 40 persen dari besaran tersebut dikucurkan pada tahap pertama. Dana desa ini cair jika kabupaten sudah menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pembagian dan penetapan dana desa ke setiap desa.
Ketika Perbup tersebut diterima oleh pihak kementerian keuangan, dana desa bisa dikucurkan dalam rentang waktu dua pekan. "Kalau (Perbupnya) sudah masuk, ada waktu 14 hari dalam mentransfer ke sana (kabupaten Bandung)," ujar dia.
Desa bisa menerima dana ini jika telah membuat Perdes tentang APBDes. Besaran dana yang diterima desa ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
"Angkanya ditetapkan oleh bupati, berdasarkan formula," tutur Ahmad. Di Kabupaten Bandung, nominal paling kecil yang diterima desa yakni sekitar Rp 304 juta. Sedangkan jumlah yang paling besar, yakni Rp 382 juta.
Ia menambahkan, tahap kedua pengucuran dana desa bakal dilakukan pada Agustus pekan kedua tahun ini. Sedangkan tahap ketiga pada Oktober pekan kedua.
Ahmad mengakui, pengiriman dana desa ke kabupaten memang terlambat. Seharusnya, kata dia, pengiriman tahap pertama dilakukan pada pekan kedua April lalu. Namun, karena banyak kabupaten yang belum membikin perbup, maka pencairan dana desa pun tertunda.
"Ini kan mundur-mundur. Tapi mungkin ini karena kehati-hatian saja yah. Karena kalau salah nanti agak repot," tutur dia.
Saat ini, 75 persen dari total dana desa dari pemerintah pusat telah ditransfer. Sisa desa yang belum menerima kucuran dana ini, yakni karena pemerintah kabupaten belum membuat perbup, atau pemerintah desanya yang belum membuat perdes tentang APBDes.
"Macet bisa di Pemda bisa di desa," tambah Ahmad.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Naser kini tengah menanti datangnya perdes tentang APBDes dari tiap desa di kabupatennya. Total desa di kabupaten Bandung sendiri yakni 270 desa. Seluruhnya, belum membuat perdes tersebut.
"Ini yang saya nunggu dari desa-desa. Makanya kalau desanya cepat, kita juga cepat," tutur Dadang.
Penggunaan dana desa ini, kata dia, juga akan diawasi oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa, pihak kecamatan, dan Babinsa. Dana desa tersebut, tentunya akan untuk beberapa pembangunan, seperti perbaikan rutilahu, persoalan air, sanitasi, lingkungan, pendidikan, infrastruktur, hingga kesehatan.