Jumat 05 Jun 2015 21:34 WIB

Dahlan Iskan: Demi Rakyat Saya Siap Masuk Penjara

Rep: C85/ Red: Bayu Hermawan
Dahlan Iskan
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirut PLN sekaligus Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengaku siap bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

"Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggungjawab. Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," katanya, Jumat (5/6).

Ia mengatakan, sebagai KPA ia memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buahnya.

Dahlan pun menjelaskan, alasan mengapa usulan-usulannya selama menjabat sebagai Dirut PLN sering menerobos peraturan-peraturan yang berlaku. Ia mengaku melakukan hal itu karena tak tahan mendengar keluhan masyarakat atas kondisi listrik saat itu.

"Saya jawab bahwa itu karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu. Bahkan beberapa kali saya mengemukakan saya siap masuk penjara karena itu," tegasnya.

Selanjutnya, Dahlan mengatakan akan meminta izin kepada Direksi PLN saat ini, untuk melihat dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.

"Karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," ujar Adi.

Sampai saat ini, lanjut Adi, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara tersebut. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adi menjelaskan kasus itu berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement