REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony Tribagus Spontana mengatakan, Kejati DKI sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
"Surat sudah diterima Direktorat II Kejagung dan sedang dalam proses," ujarnya melalui pesan singkatnya, Jumat (5/6).
Selain itu, lanjutnya, Kejagung juga tidak berniat melakukan supervisi atas kasus tersebut. Sebab, sejak awal kasus tersebut ditangani oleh Kejati DKI tanpa supervisi dari Kejagung.
Seperti diberitakan, belasan proyek gardu induk tersebut mangkrak. Dari 21 gardu induk yang dibangun, tiga tidak terdapat kontrak, 13 bermasalah, dan lima selesai. Padahal, uang muka sudah dicairkan. Kemudian ada juga yang sudah dibayar untuk termin pertama dan kedua.