Jumat 05 Jun 2015 17:50 WIB

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Korupsi Gardu Induk PLN

Red: M Akbar
Dahlan Iskan
Foto: Republika/Agung Supriyanto;
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

"DI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam pembangunan gardu induk PLN," kata Kepala Kejati DKI, Adi Toegarisman, di Jakarta, Jumat (5/6).

Adi mengatakan Dahlan sudah diperiksa sebagai saksi dua kali terkait kasus tersebut. Sehari sebelumnya, Dahlan telah diperiksa selama delapan jam sebagai saksi.

Adi mengatakan Dahlan hadir bersama kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Hari ini pun Dahlan kembali menjalani pemeriksaan yang berujung dengan penetapan status hukumnya.

"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," ujar Adi.

Adi menambahkan, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara tersebut. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adi mengungkapkan kesepuluh orang tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement