Jumat 05 Jun 2015 13:42 WIB

Pemerintah akan Batasi Gugatan Praperadilan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.
Foto: Setkab
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah bakal mengkaji wacana pembatasan gugatan praperadilan. Dalam waktu dekat, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung akan menggelar pertemuan untuk membahas hal itu.

"Akan kita rapatkan lebih dulu antara aparat penegak hukumnya dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk merumuskan ini," katanya di Istana Bogor, Jumat (5/6).

Mengajukan gugatan praperadilan, kata Tedjo, memang hak semua tersangka. Namun, hal itu jangan sampai membuat penegakan hukum menjadi terhambat.

"Itu hak orang per orang. Tetapi kalau memang perlu diatur ya diatur seperti apa," kata Tedjo.

Menurut Tedjo, dorongan agar ada kebijakan yang mengatur pembatasan praperadilan juga datang dari DPR. Bahkan, kata dia, DPR meminta agar peraturan itu menjadi hadiah ulang tahun kemerdekaan Indonesia.

"Tapi ya tetap harus kita kaji lagi. Jangan sampai sudah dibuat, kemudian diubah lagi," ucap menteri dari Partai Nasdem tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement