Jumat 05 Jun 2015 13:06 WIB

Ketua DPRD: Kelanjutan HMP Supaya tak Ada Ganjalan

Rep: c11/ Red: Angga Indrawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan selamat kepada pejabat yang usai dilantik untuk menjabat Administrasi di halaman kantor Balaikota Jakarta, Senin (18/5).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan selamat kepada pejabat yang usai dilantik untuk menjabat Administrasi di halaman kantor Balaikota Jakarta, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan  kelanjutan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) perlu dilakukan. Hal ini sekaligus penting untuk dapat menindaklanjuti temuan dari hak angket.

"Intinya saya laksanakan (rapat HMP) itu supaya gak ada ganjelan di panitia angket kan ada tindak lanjut. Nah baru kemarin itu menindaklanjuti," kata Prasetio di halaman Balai Kota Jakarta, Jumat (5/6).

Pada Rabu (3/6) lalu, DPRD memang telah menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) terkait kelanjutaan HMP terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Dalam rapat tersebut diundang perwakilan setiap fraksi.

"HMP ada dua yang menolak, ada tujuh yang melanjutkan, itu sih silakan saja saya sebagai ketua DPRD ya ini kan demokrasi ya monggo," ujar Prasetio.

Adapun Prasetio yang berasal dari fraksi PDIP menyatakan tidak melanjutkan HMP. Selain itu, Prasetio mengatakan Hanura juga turut menolak kelanjutan HMP.

Seperti diketahui, sebelumnya DPRD DKI mengeluarkan hak angket. Hak angket dibut lantaran Ahok, sapaan akrab Basuki, dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang.

Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan bersama dengan legislatif.

Adapun DPRD telah menggelar sidang paripurna terkait hak angket pada Senin (6/4) lalu. Tim panitia angket memastikan Basuki telah jelas melanggar UU. Kemudian sebelum sidang paripurna berakhir, anggota dewan mengajukan Hak menyatakan pendapat untuk kelanjutan dari hak angket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement