Kamis 04 Jun 2015 21:47 WIB

Suasana Haru Sambut Kepulangan TKI Terbebas Hukuman Mati

Enam TKI asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang lolos dari hukuman mati tiba di Gedung Kemenlu Jakarta, Rabu (3/6).
Foto: Antara/Adam Bariq
Enam TKI asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang lolos dari hukuman mati tiba di Gedung Kemenlu Jakarta, Rabu (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, AMUNTAI, KALSEL -- Suasana haru sekaligus bahagia mengiringi suasana kedatangan enam orang tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang terbebas dari hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi. 

Tangis haru para kerabat dari enam orang tenaga kerja Indonesia (TKI) langsung pecah, begitu melihat anggota keluarga mereka bisa pulang dengan selamat dan tiba di aula kantor Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis sore.

Bukan hanya para kerabat para TKI, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) juga menyambut kepulangan ke enam orang tersebut, yang telah diperjuangkan ke bebesannya sejak beberapa tahun terakhir.

Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan mengatakan setelah menjalani proses peradilan selama hampir 9 tahun, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemkab HSU akhirnya bisa membebaskan sebanyak enam TKI asal HSU yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

"Pemerimtah Provinsi Kalsel telah menebus uang diyat sebesar 400 ribu riyal atau setara Rp 1,32 miliar kepada pihak ahli waris korban, agar memaafkan dan memberikan ampunan kepada TKI terpidana mati asal HSU ini," kata Rudy.

Menurut Rudy, tidak mudah mendapatkan maaf pihak keluarga korban. Pemerintah RI melalui Konsulat Jendral (Konjen) di Arab Saudi telah melakukan upaya formal dan informal kepada pihak keluarga korban.

"Akhirnya ahli waris korban pada 14 Juli 2014 akhirnya bersedia memberikan maaf tanpa meminta diyat sama sekali, namun karena korban memiliki seorang anak yang masih dalam tanggungan akhirnya oleh pihak pengadilan Arab Saudi dikenakan denda atau biaya kompensasi sebesar 400 ribu riyal atau Rp 1,32 miliar.

Keenam TKI asal HSU yang bebas dari hukuman pancung di Arab Saudi yakni Saiful Mubarak bin Abdullah, Sam'ani bin Muhammad Niyan, Muhammad Rusydi Muhyi Jamli, Ahmad Zizi Hartati dan Abdul Aziz Supiani, sedang Muhammd Daham berasal dari Kabupaten Tapin namun memiliki KTP HSU.

Sam'ani salah satu TKI yang bisa dibebaskan dari ancaman hukuman mati tersebut, mengaku tidak menyangka bisa berkumpul dengan seluruh anggota keluarganya kembali, setelah berbagai peristiwa yang dialami di Arab Saudi.

"Kami sangat berterimakasih karena pemerintah telah memperhatikan dan membebaskan kami," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement