REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Agung telah menjadwalkan rencana pelaksanaan eksekusi mati tahap III terhadap terpidana mati kasus narkoba di Tanah Air yang sudah berkekuatan hukum tetap atau "inkracht".
Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo menjawab wartawan, usai pembukaan Seminar Nasional Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-22 di Medan, Kamis (4/6). Prasetyo menyebutkan, sebelum dilaksanakannya eksekusi mati tahap III itu, tentunya Kejagung terlebih dulu menggelar evaluasi pelaksanaan eksekusi mati tahap II yang sudah dilaksanakan.
"Ini perlu dilakukan untuk meminta bahan masukan dan ke depan diharapkan pelaksanaan eksekusi mati tersebut tetap berjalan aman dan lancar," ujarnya. Jaksa Agung menyebutkan, belum mengetahui hari, tanggal dan lokasi yang pasti tentang pelaksanaan eksekusi mati itu, dan begitu juga berapa jumlah orangnya. Mengenai hal itu, katanya, masih sedang dibahas pihak Kejagung dan instansi terkait lainya.
"Ya, kita tunggu saja kapan pelaksanaan eksekusi mati tersebut," katanya.
Sebelumnya, delapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati secara serentak di Pulau Nusakambangan, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (29/4) sekitar pukul 00.25 WIB. Delapan terpidana mati itu, Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria). Eksekusi mati tersebut merupakan tahap II dan dilakukan terhadap warga negara asing, dan juga warga Indonesia.