Kamis 04 Jun 2015 12:33 WIB
THR

Kemenaker akan Buat Posko Pantau Pelaksanaan THR

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja akan menyiapkan tim khusus yang bakal mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Ini demi memastikan semua perusahaan menunaikan kewajiban pada karyawan mereka.

"Nanti di daerah ada posko pemantauan pelaksanaan THR," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Negara, Kamis (4/6).

Dia mengimbau perusahaan memberikan THR pada semua karyawan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan karyawan yang merencanakan mudik ke kampung halaman.

"Saya mengimbau kalau bisa dua minggu sebelumnya. Karena untuk membantu biar kepulangan mudik lebih mudah lah," katanya

Sesuai regulasi, Hanif mengatakan THR sebenarnya harus dibayarkan perusahaan sepekan jelang hari raya. Namun, dia berpendapat, lebih cepat THR diberikan akan lebih baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement