Kamis 04 Jun 2015 12:26 WIB
THR

Menaker Imbau THR Diberikan Dua Pekan Sebelum Lebaran

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ani Nursalikah
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada semua karyawan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan karyawan yang merencanakan mudik ke kampung halaman.

"Saya mengimbau kalau bisa dua minggu sebelumnya. Karena untuk membantu biar kepulangan mudik lebih mudah lah," katanya di Istana Negara, Kamis (4/6).

Apabila karyawan menerima THR lebih cepat, mereka akan memiliki waktu lebih banyak untuk mempersiapkan mudik. Dengan demikian, diharapkan mudik dapat lebih nyaman dan aman.

Sesuai regulasi, Hanif mengatakan THR sebenarnya harus dibayarkan perusahaan sepekan jelang hari raya. Namun, dia berpendapat, lebih cepat THR diberikan akan lebih baik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement