Kamis 04 Jun 2015 11:16 WIB

Dua Gedung di Jakarta Dipasang Stiker tak Aman Kebakaran

Pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebakaran di Gedung Wisma Kosgoro, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebakaran di Gedung Wisma Kosgoro, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menempelkan stiker bertuliskan "Gedung Ini Tidak Aman Kebakaran" di dua gedung bertingkat.

"Sampai dengan saat ini, ada dua gedung yang sudah kita pasangi stiker. Pemasangan stiker itu dilakukan di gedung yang tidak memenuhi prosedur keselamatan kebakaran," kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Subedjo di Jakarta, Kamis (4/6).

Gedung bertingkat yang telah dipasangi stiker tersebut adalah Wisma Bumi Putera yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman serta Gedung Pelni Kemayoran yang terletak di Jakarta Pusat.

"Dari dua gedung itu, hanya pemilik gedung Wisma Bumi Putera yang mengajukan permohonan pencabutan stiker karena pihaknya telah melakukan perbaikan sistem proteksi kebakaran internal gedung," ujar Subedjo.

Dia menuturkan dengan dipasangnya stiker tersebut, asyarakat bisa mengetahui dan para penyewa ruangan di gedung itu juga dapat menyampaikan keberatan terhadap tidak adanya proteksi kebakaran di gedung tersebut.

"Pemasangan stiker ini diharapkan dapat memberikan sanksi sosial bagi para pemilik dan pengelola gedung sehingga pemilik atau pengelola gedung dapat segera bereaksi emperbaiki sistem proteksi kebakaran," kata Subedjo.

Stiker tersebut dapat dicabut apabila pihaknya telah melakukan verifikasi dan menyatakan gedung tersebut telah memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai dan berfungsi dengan baik. Pemilik atau pengelola gedung akan diberikan waktu hingga dua bulan untuk memperbaiki sistem proteksi kebakaran.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement