REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM. Prasetyo mengatakan, terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui selalu mengulur-ulur waktu. Sebab, Serge dikatahui sering mangkir dalam sidang gugatan terkait Keppres Grasi Presiden Joko Widodo yang diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya dengar mangkir terus. Itu suatu bukti kan mereka itu mengulur waktu,” ujarnya, di Kejagung, Rabu (3/6).
Meski demikian, Prasetyo menghormati proses hukum yang ditempuhnya. Gugatan yang diambil merupakan haknya. Karena itu, Prasetyo menegaskan menghormati proses hukum bukan terpidana.
Sebelumnya, bersama Mary Jane, Serge masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua, April lalu. Namun, Serge lolos dari eksekusi karena mengajukan gugatan terkait Keppres Grasi Presiden Joko Widodo.
Serge divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2007. Serge dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.