Rabu 03 Jun 2015 19:16 WIB

Tim Polri Serahkan 57 Alat Bukti dalam Sidang Novel

Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Wihdan H
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim Divisi Hukum Mabes Polri menyerahkan 57 alat bukti dalam sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

"Diantaranya Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, hasil uji balistik dari laboratorium forensik Mabes Polri, bukti pemohon pernah dihukum disiplin, lalu daftar mutasi senjata, daftar buku inventaris senjata siapa dengan register nomor sekian dipegang siapa," ujar anggota tim Divisi Hukum Mabes Polri Joel Baner Toendan usai sidang.

Selain itu, kata Joel Baner, ada pula senjata api jenis revolver yang akan diserahkan pada persidangan selanjutnya, Kamis (4/6). "Ada juga proyektil satu buah, yang diambil dari salah satu korban bernama Irwansyah tahun 2012 lalu. Jadi proyektil itu mengendap di kaki Irwansyah selama delapan tahun," tuturnya.

Joel pun menjelaskan bahwa dari uji balistik ditemukan fakta bahwa proyektil yang bersarang di kaki korban Irwansyah berasal dari senjata api yang identik dengan yang digunakan Novel semasa bertugas di Polri. "Senjata memang sudah sempat berpindah tangan, tapi kan terinventarisasi dengan jelas dipakai si A si B," ujarnya.

Selain senjata api dan proyektil yang ditunda penyerahannya, Joel juga akan menyerahkan berita acara penolakan penahanan yang ditulis tangan oleh Novel, bukti pengeluaran penahanan, serta video rekaman penangkapan Novel yang diambil pada 1 Mei lalu. "(Berkas) itu tadi tidak sempat kita 'fotocopy'," katanya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi itu, kuasa hukum Novel Baswedan menyerahkan 77 bukti surat yang tujuh di antaranya merupakan berbagai piagam penghargaan yang diperoleh Novel selama berkarir untuk menunjukkan bahwa ia merupakan aparat penegak hukum yang berintegritas dan berprestasi baik selama bekerja di bawah naungan Polri maupun kini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novel dan tim kuasa hukumnya mempraperadilankan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 1 Mei 2015. Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam tindakan tersebut, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.

Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim. Dalam perkara ini, Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulyan Johani alias Aan.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) polisi dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement