Rabu 03 Jun 2015 19:11 WIB

Polhut NTB Amankan Ratusan Kayu Ilegal

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham
Kayu Ilegal
Foto: antara
Kayu Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM  -- Tim penyidik polisi kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan 16 kubik kayu ilegal dari satu truk Fuso di jalan Suranadi, Kabupaten Lombok Barat. Kayu tersebut bernilai sekitar Rp 1,5 hingga 2 juta perkubik.

“Saat melakukan pemeriksaan truk di jalan Suranadi terdapat truk yang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen diduga berasal dari kawasan hutan,” ujar Ketua tim penyidik Polhut, Bahrul Helmi kepada Republika di Kota Mataram, Rabu (3/6).

Menurutnya, barang tersebut sudah diamankan di kantor Polhut NTB dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kalau yang ditruk masih diselidiki asal usul kayunya,” ungkapnya.

Polhut NTB juga berhasil menangkap pelaku penebangan liar di kawasan hutan Rinjani yang berada di wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku berinisial SN berhasil diamankan dengan barang bukti satu unit alat tebang. “Saat berpatroli di kawasan hutan berhasil melakukan penyergapan pelaku penebangan liar berinisial SN,” ungkapnya.

Menurutnya, dua orang pelaku lainnya berhasil lolos dari sergapan petugas. Bahkan saat melakukan evakuasi terhadap tersangka dan barang bukti, ada upaya penghadangan yang dilakukan oknum masyarakat kepada petugas. Namun, petugas berhasil lolos.

Ia menuturkan, akibat perbuatannya, SN dikenakan pasal 12 huruf b untuk pasal 81 huruf d dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun. Denda yang dikenakan antara Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement