Rabu 03 Jun 2015 12:39 WIB
Calon Panglima TNI

Komisi I: Empat Tugas Calon Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Moeldoko bersama Dirut PT KAI  Edi Sukmoro.
Foto: Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal Moeldoko bersama Dirut PT KAI Edi Sukmoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai ada empat tugas yang harus dijalankan Panglima TNI pada masa depan. Pertama meningkatkan disiplin dan profesionalisme prajurit TNI.

"Kedua, melanjutkan pengembangan alat utama sistem senjata melalui program Minimum Essential Forces (MEF)," katanya, Rabu (3/6). Tugas ketiga menurut dia meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keempat menyelesaikan masalah sengketa tanah dengan rakyat.

Dia menjelaskan sesuai dengan pasal 13 ayat 4 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.

"Mengacu pada pasal diatas kalau sebelumnya dijabat oleh Laksamana Agus kemudian diserah terimakan kepada Jenderal Moeldoko, maka giliran berikutnya adalah KASAU," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan mengacu pada pasal 13 ayat 2 UU TNI, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Selain itu menurut dia dalam Pasal 13 ayat 6 UU TNI, calon Panglima TNI disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.

"Dilihat dari aturan itu dan faktanya bahwa DPR akan reses mulai tanggal 10 Juli sampai awal Agustus 2015 maka 20 hari sebelum tanggal 10 Juli atau paling lambat tanggal 19 Juni presiden sudah harus menyerahkan nama calon panglima TNI ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan," katanya.

Dia menjelaskan dengan jadwal itu maka pelantikan Panglima TNI dapat dilaksanakan pada akhir Juli 2015 sebelum panglima lama masuk masa pensiunnya pada 1 Agustus 2015. Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan mengakhiri masa jabatannya pada 1 Agustus 2015 namun Presiden Joko Widodo belum memutuskan calon pengganti Moeldoko tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement