Rabu 03 Jun 2015 02:27 WIB

Menteri Desa: Pemda dan Desa Harus Siapkan RKP dan RPJM

Rep: C23/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta seluruh desa dan pemerintah daerah (pemda) yang akan menerima dana desa, untuk mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Penggunaan dana desa, tersebut, lanjutnya, harus disesuaikan dengan RPJM dan RKP yang telah disusun sebelumnya.

"Pemda juga harus aktif. Pokoknya dana itu bisa dimanfaatkan untuk menggerakan perekonomian masyarakat desa," jelas Marwan di Jakarta, Rabu (3/6). Ia juga mengingatkan agar seluruh desa bisa memanfaatkan dengan baik dana desa tersbeut.

Dan terkait desa-desa yang masih belum menerima bantuan dana tersebut, Marwan berharap, tahun depan program ini akan berjalan baik. "Saya memahami jika pada tahun pertama, dana desa ini masih banyak yang belum memahami dan perlu bimbingan. Tapi diharapkan tahun mendatang semuanya lancar. Apalagi kemungkinan dana desa yang akan disalurkan lebih besar lagi dibanding sekarang," katanya.

Dana desa tersbeut dikelola oleh lintas kementerian, yaitu Kementerian Keuangan sebagai kuasa anggaran, Kementerian Dalam Negeri terkait pemda, dan Kementerian Desa sendiri. Dengan masing-masing tugas lintas kementerian-kementerian ini, Marwan berharap penyerapan dana desa bisa berjalan maksimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement