Selasa 02 Jun 2015 20:30 WIB

DPR Dukung KPK Banding Praperadilan Hadi Purnomo

Rep: C72/ Red: Bayu Hermawan
Hadi Purnomo Menangkan Praperadilan. Mantan Ketua BPK Hadi Purnomo mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Hadi Purnomo Menangkan Praperadilan. Mantan Ketua BPK Hadi Purnomo mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo.

"Itu sebuah keharusan, jadi apa yang dilakukan KPK sudah tepat," ujar anggota Komisi III DPR Asrul Sani, Selasa (2/6).

Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah membuka diri bila terdapat pengajuan peninjauan kembali (PK). Politikus PPP itu juga menilai, hakim yang mengabulkan pra peradilan Hadi Purnomo telah mengambil keptusan yang melampaui kewenangan seorang hakim.

"Hakim tidak diperkenankan mempertimbangkan keabsahan penyidik," katanya.

Ia juga menilai, itu bukan kewenangan hakim praperadilan. Terlebih lagi keputusan itu ditetapkan tanpa mendapat pendapat saksi ahli atau DPR. Oleh karena itu, lanjutnya, kedepan MA perlu mendengar pertimbangan dari DPR, pemerintah dan saksi ahli untuk menghindari terjadi penafsiran secara sepihak.

Asrul mengaku prihatin karena hakim pengadilan megeri telah melakukan penasiran secara sepihak. Ia mengatakan, pengajuan banding yang dilakukan KPK juga dapat mengoreksi kebijakan hakim Aswandi. Ia khawatir jika tidak terdapat koreksi atas keputusan itu, maka akan terdapat impilkasi hukum yang lebih luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement