REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN -- Kepala desa (Kades) dan Perangkat desa (Perdes) di Kabupaten Klaten, Jateng, musti bersiap menanggung rasa kecewa. Lantaran sejumlah tuntutan yang mereka ajukan terkait kucuran ADD (Alokasi Dana Desa) tak bisa direalisasikan oleh pemkab.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Klaten Sunarno menegaskan, Pemkab belum bisa memenuhi tuntutan Kades dan Perdes yang tergabung dalam Paguyuban Bhakti Manggala karena terbentur aturan.
''Penggunaan dana ADD yang belum diterapkan sesuai aturan yang ada, lantaran masih dalam masa transisi,'' kata Sunarno, Senin (1/6).
Menurut Sunarno, kalau tuntutan itu memang diterapkan akan dibutuhkan anggaran lebih dari Rp 100 miliar setiap desa. Artinya, untuk tahun ini kegiatan berjalan dulu disertai persiapan yang dilakukan pemerintah desa.
Tuntutan lain, terkait penolakan tanah bengkok menjadi aset desa. ''Bila para kades dan perangkat desa sudah siap menerima kucuran ADD, maka konsekuensi pada bengkok menjadi aset desa.” Imbuh Sunarno.
Seperti diketahui, tuntutan anggota Paguyuban Bhakti Manggala Kabupaten Klaten, terlontar saat acara dengar pendapat dengan Komisi I DPRD, Rabu (27/5) lalu. Mereka menolak tanah bengkok sebagai aset desa, karena merupakan sebagai sumber penghasilan mereka.
Padahal, pengalokasian dana minimal sebesar 10 persen untuk ADD yang diambil dari dana perimbangan dan dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi belum jelas.
Kepala Bappeda Kabupaten Klaten Bambang Sigit Sinugroho menambahkan, kucuran dana untuk ADD pada APBD Klaten 2015 masih menggunakan aturan lama.
Sehingga tuntutan kades dan perangkatnya itu belum bisa untuk direalisasikan tahun ini. Hal itu menyusul saat pembahasan APBD aturan pendukung belum siap.