REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit. Pemeriksaan ditujukan untuk Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) terkait kasus korupsi Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau Kuburan di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
"Tim investigasi sudah dibentuk dan mereka akan mengumpulkan dokumen SPH dari tahun 2000 sampai 2015. Nantinya kami akan meminta BPKP Jawa Barat untuk mengauditnya," kata Kepala Bagian Pertanahan Kota Bekasi, Bunyamin, Senin (1/6).
Menurut Bunyamin, lahan yang tersangkut hukum tersebut saat ini sudah ditempati sebagian warga di Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR) 5. "Lahan yang ditempati warga merupakan lahan yang dipersoalkan oleh hukum," ujarnya.
Walau begitu, Bunyamin mengatakan pemerintah akan menjamin warga yang sudah terlanjur tinggal di perumahan sengkata tersebut. " Mereka tidak akan terganggu dengan kasus hukum yang sekarang berjalan, karena warga yang menempati lahan tersebut tidak mengetahui kasus ini," katanya.
Isu penyitaan lahan perumahan di lokasi tersebut sudah beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR) 5 dan mereka resah atas disegelnya lahan rumah yang ditempatinya. Lahan seluas 1,1 hektare tersebut tersangkut kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan TPU oleh tiga oknum PNS Pemkot Bekasi.