REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi yang didapat oleh Koordinator kegiatan satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami diduga untuk pencitraan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Ada biaya mingguan insidentil antara Rp200 juta sampai Rp3 miliar, tergantung permintaan dari masing-masing kabiro dan pusat dan staf khusus menteri, ajudan menteri dan tata usaha Setjen kementerian ESDM betul?," tanya ketua majelis hakim Artha Theresia membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, Jakarta, Senin (1/6).
"Iya," jawab Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM yang juga sebagai koordinator kegiatan satuan kerja Setjen Kementerian ESDM.
"Keperluan pencitraan pak menteri. Siapa menterinya?" tanya hakim Artha.
"Menteri saat itu Pak Jero Wacik," jawab Sri.
"Melalui media cetak dan elektronik serta melalui ormas, LSM untuk wartawan dan lain-lain betul itu?" tanya hakim Artha.
"Iya," jawab Sri.
"Untuk THR (Tunjangan Hari Raya) protokoler wakil menteri, RI 1, RI 2 dan tata usaha setjen?" tanya hakim Artha.
"Iya," jawab Sri.
"Untuk entertain misalnya main golf setiap hari kamis pagi jam 05.00 WIB di lapangan golf halim bersama-sama dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, uang entertain tersebut, diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan pak Menteri di lapangan golf Halim?" tanya hakim Artha.
"Iya," jawab Sri.
Dalam dakwaan Sri atas perintah Waryono menjadi orang yang menunjukkan sejumlah orang yaitu Poppy Dinianova, Jasni dan Teuku Bahagia alias Johan untuk membuat sejumlah laporan kegiatan fiktif sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar.
Kegiatan tersebut adalah kegiatan Sosialisai Sektor Energi dan bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialissi hemat energi serta perawatan gedung kantor Seretariat Energi dan SDM yang seluruhnya berlangsung pada 2012. Selain didakwa merugikan keuangan negara, Waryono juga didakwa memberikan 140 ribu dolar AS kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan penerimaan gratifikasi hingga 334.862 dolar AS.