Senin 01 Jun 2015 16:38 WIB
Kasus Novel Baswedan

Kuasa Hukum Novel Baswedan: Polri Offside

Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Novel Baswedan, Julius Ibrani menilai tindakan kuasa hukum Polri telah melenceng jauh (offside), karena mengungkapkan materi pokok perkara dalam sidang lanjutan praperadilan penyidik senior KPK itu.

"Menurut kami termohon sudah offside dengan kembali mengungkap pokok perkara yang terjadi di Bengkulu yakni tentang (penembakan) yang dilakukan Novel yang mana itu tidak termasuk dalam objek praperadilan," ujarnya usai menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Menurut dia, uraian peristiwa dugaan tindak pidana Novel yang disampaikan dalam sidang praperadilan oleh kuasa hukum Polri, telah melenceng jauh dari dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan yaitu tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan.

Selain itu, kata Julius, dalam penyampaian cerita yang sebenarnya di luar pokok permohonan praperadilan, kuasa hukum Polri juga mengungkapkan hal-hal yang sifatnya asumsi berkaitan dengan sifat Novel yang brutal dan buruk.

"Ini asumsi yang sifatnya personal dan di luar wilayah permohonan praperadilan kami. Ini kami catat dengan sangat hati-hati untuk menilai apa sebenarnya kepentingan dari jawaban termohon yang mengarah pada personalitas dari pemohon yang kami dampingi," tuturnya.

Berbeda dari dua sidang sebelumnya, di sidang kali ini Novel Baswedan tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. "Hari ini Novel tidak dapat hadir karena ada tugas dari KPK, jadi cukup diwakili kuasa hukum saja," kata Julius.

Dalam surat jawaban Polri atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan, diungkapkan fakta-fakta hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Uraian kronologi peristiwa dugaan penembakan yang dilakukan Novel tersebut dimuat dalam halaman 15-18 surat jawaban tersebut.

Selain kronologi dugaan peristiwa pidana, kuasa hukum Polri juga melengkapi surat jawabannya dengan menyebutkan bukti permulaan baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang diantaranya terdiri dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat, dan barang bukti.

Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas kliennya, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.

Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement