Senin 01 Jun 2015 15:02 WIB

Mabes Polri: Penangkapan Novel Baswedan untuk Penegakan Hukum

Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Ricky H.P. Sitohang dalam sidang praperadilan Novel Baswedan menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap penyidik KPK itu bertujuan untuk penegakan hukum.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 1 Oktober 2012 atas nama korban Mulyan Johani, ia menjelaskan, ada perubahan pasal yang disangkakan pada Novel dari semula Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP menjadi Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 422 jo Pasal 52 KUHP.

"Bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP. Bukan Pasal 442 KUHP seperti yang disebut pemohon dalam permohonan praperadilannya," tutur Ricky saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Menurut dia, pihak Novel dalam permohonan praperadilannya, telah salah menyebutkan pasal yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan Novel yaitu Pasal 442 KUHP tentang Tindak Pidana Pelayaran.

 

"Termohon sangat mengetahui sejak awal bahwa pemohon tidak bekerja di bidang pelayaran dan peristiwa pidana yang menjadi dasar fakta dalam perkara, di mana pemohon ditetapkan sebagai tersangka adalah sama sekali tidak bersangkut paut dengan dunia pelayaran," paparnya.

Dalam menetapkan Novel sebagai tersangka, katanya, penyelidik dan penyidik Polri juga telah memiliki bukti permulaan yang cukup diantaranya keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat, dan barang bukti.

Di antara semua bukti tersebut ada pula bukti surat yang disampaikan kuasa hukum dari saksi Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi pada 3 September 2012 yang menjelaskan bahwa keduanya telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polresta Bengkulu yaitu Novel Baswedan, yang pada tahun 2004 itu masih berpangkat Inspektur Satu (Iptu).

Selain itu, Ricky juga memaparkan kronologi peristiwa penembakan yang dilakukan Novel terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut ditengarai menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulyan Johani alias Aan.

Dia juga menjelaskan bahwa sebelum menetapkan Novel sebagai tersangka, penyidik Polri telah melakukan gelar perkara pada 16 Februari 2015 bertempat di ruang Rapat Subdit II Direktorat Tindak Pisana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang pada pokoknya diperoleh hasil bahwa perbuatan pidana yang dilakukan Novel telah menyalahi Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP.

"Namun, perlu ditegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penentuan pasal atau rumusan delik yang dipersangkakan terhadap pemohon adalah tetap dalam koridor peristiwa pidana yang sama dengan peristiwa pidana gang dilaporkan sebelumnya," tuturnya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement