Senin 01 Jun 2015 03:53 WIB
Ijazah Palsu

LPSK: Jangan Ragu Laporkan Jual Beli Ijazah Palsu

Rep: Sonia Fitri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ijazah palsu (ilustrasi)
Ijazah palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau masyarakat atau siapapun yang mengetahui adanya praktik jual-beli ijazah palsu, ataupun mereka yang menggunakan gelar akademik bodong demi kepentingan pribadi, agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Para pelapor tidak perlu takut, karena kerahasiaan identitas dan keamanan dijamin undang-undang,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima pada Sabtu (30/5).

Sesuai Pasal 5 huruf a Undang-undang (UU) 31 Tahun 2014  tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Semendawai, disebutkan setiap saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Pada pasal yang sama huruf i, juga ditegaskan hak saksi untuk dirahasiakan identitasnya. Jadi, tidak ada alasan untuk ragu melakukan pelaporan.

Sebelumnya, praktik jual beli ijazah kembali mengemuka khususnya setelah Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengungkap adanya perguruan tinggi yang disinyalir tidak melaksanakan proses perkuliahan, namun mengeluarkan ijazah. Sejumlah menteri hingga kepala daerah pun langsung bereaksi dan memperingatkan para pegawainya yang terbukti menggunakan ijazah palsu, dapat disanksi hingga pecat.

Pascamencuatnya kasus ijazah palsu beberapa waktu terakhir, Kemenristek Dikti telah membuka laman khusus, forlap.dikti.go.id, bagi mereka yang menemukan ijazah yang dicurigai palsu atau perguruan tinggi yang mencurigakan. Semua pengaduan masyarakat yang masuk, akan ditindaklanjuti dengan pengecekan untuk mengetahui ijazah dan perguruan tinggi yang dilaporkan bermasalah atau tidak.

Kasus ijazah palsu ini juga langsung ditindaklanjuti aparat Polda Metro Jaya dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap penyedia jasa pembuatan ijazah palsu di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Timur. Ijazah palsu itu diduga digunakan penggunanya untuk berbagai kepentingan, termasuk mendaftar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement