REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Polisi Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan pihaknya belum menerima adanya gugatan terhadap Dewi Septiani (29 tahun). Dewi sebelumnya disebut pihak bertanggung jawab terkait dengan dugaan kabar bohong peredaran beras plastik di wilayah setempat.
"Sampai sekarang, belum ada (gugatan kepada Dewi Septiani)," katanya, Ahad (31/5).
Hal itu disampaikan Daniel menyikapi pertanyaan wartawan terkait dengan adanya kemungkinan gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. Sebelumnya, Dewi mengunggah peredaran beras diduga berbahan plastik di Kota Bekasi melalui akun Instagram dan Facebook beberapa pekan lalu.
Bahkan, pihak kepolisian juga belum memperoleh laporan dari seorang penjual yang sempat dituduh memasarkan beras plastik di Pasar Mutiara Gading Timur, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Sebelumnya, kabar beredarnya beras plastik yang dikabarkan oleh Dewi telah diklarifikasi oleh Pemerintah dengan menguji sampel di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pusat Laboratorium dan Forensik (Pusalabfor) Polri. Hasil uji laboratorium negatif.
Daniel mengatakan, hingga saat ini status Dewi masih menjadi saksi dalam persoalan beras plastik bersama dengan sejumlah saksi lainnya. Selain Dewi, saksi yakni Kepala Disperindagkop Kota Bekasi Aceng Solehudin, Kabid Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi Herbert Panjaitan, Adisam ZN dan Hotma Muliana dari PT Sucofindo.