REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengakui belum ada aturan pelaksanaan pada Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan, saat ini pihaknya sedang bekerja keras agar aturan pelaksanaan tentang pengelolaan sampah ini dapat terealisasi.
Saat ini, kata dia, peraturan pemerintah tentang Kajian Lingkungan Hidup Sejahtera (KLHS) sudah dalam tahap akhir dikoordinasikan antar kementerian. Sebab, meskipun sudah sejak tahun 2008 UU pengelolaan sampah diundangkan, namun hingga sekarang belum ada aturan pelaksanaan yang jelas agar mudah diimplementasikan.
Akibatnya, kata dia, masih banyak persoalan di tingkat daerah dalam sistem pengelolaan sampah di daerahnya masing-masing. “Aturan pelaksanaannya masih belum memberikan arah konkret Pemda harus berbuat apa untuk pengelolaan sampah ini,” kata Siti Nurbaya di Jakarta, Ahad (31/5).
Siti menambahkan, dalam pengelolaan sampah ini, aturan untuk mendukung pengelolaan bagi masih sangat kurang. Hal itu membuat pemda juga merasa serba salah dalam menerapkan pengelolaan sampah di daerahnya masing-masing. Terlebih, misalnya, imbuh Siti, pengelolaan sampah harus dilakukan dengan sistem tender.
“Kadang-kadang Pemda takut dengan persoalan tender itu, artinya persoalan sampah lebih baik dibiarkan saja, daripada takut tidak ada aturan pelaksanaan, misalnya,” kata Siti.