REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia M Hanif Dhakiri mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitr 2015. THR selambat-lambatnya diberikan dua pekan sebelum lebaran.
“Kami mengimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik Lebaran secara lebih awal dan lebih baik tahun ini, “ katanya, di Jakarta, Ahad (31/5).
Percepatan pemberian THR itu dikatakan Hanif supaya para pekerja dapat mempersiapkan diri saat pulang kampung atau mudik Lebaran. Sebab, untuk keperluan tiket mudik pun biasanya harus dibeli jauh-jauh hari sebelum Lebaran.
Ia menjelaskan, kalau melihat regulasi yang ada maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun, Hanif mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua pekan sebelum idul fitri.