Jumat 29 May 2015 18:52 WIB
Kasus Novel Baswedan

Kuasa Hukum Polri Permasalahkan Surat Permohonan Novel

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar dilaksanakan Senin (1/6) dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini Polri. Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, termohon dalam hal ini Polri tidak membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Novel.

"Ini kan bisa menjebak kami, kalau kami memberikan jawaban dengan permohonan pertama ternyata yang mereka ajukan itu permohonan lain seperti yang kita permasalahkan bisa merugikan kita," ujar kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, usai sidang, di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Saat persidangan, kuasa hukum Polri sempat mempertanyakan permohonan dari pemohon. Sebab, terdapat dua surat permohonan yang dinilai berbeda.

Menurut mereka surat panggilan pertama dalam surat permohonannya tidak terdapat lembar halaman 8-9. Sementara di surat panggilan kedua dan dalam permohonannya yang dibacakan pada sidang hari ini terdapat halaman 8-9.

 

Meskipun saat persidangan itu juga, kuasa hukum Novel menjelaskan surat kedua merupakan hasil perbaikan dari yang pertama. Sehingga, surat permohonan kedua bukan pengajuan permohonan baru.

Dengan perbedaan tersebut, Joel menjelaskan, kuasa hukum Polri memilih untuk memberikan jawaban pada Senin mendatang. Sebab, dikhawatirkan sebagai jebakan.

Karena itu, lanjutnya, saat persidangan meminta ketegasan apakah menggunakan permohonan pertama atau kedua. "Supaya kami juga dalam menyikapi permohonan itu bisa bagus kan hasilnya," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement