Jumat 29 May 2015 14:03 WIB
Kasus Novel Baswedan

Novel Duga Ada Tujuan Lain di Balik Penangkapan dan Penahanannya

Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam permohonan praperadilannya menyebutkan adanya dugaan maksud dan tujuan lain di balik penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 1 Mei 2015.

"Bahwa penangkapan dan penahanan telah dilakukan terhadap Novel Baswedan dengan tujuan di luar tujuan penegakan hukum yang dapat terlihat dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat, dan sesudah dilakukannya penangkapan dan penahanan," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Febi Yonesta saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Febi menjelaskan bahwa dugaan tersebut didasarkan pada perbedaan pasal yang disangkakan pada Novel yaitu Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang memuat Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 44 jo Pasal 52 KUHP.

Selanjutnya, Febi menyebutkan bahwa Surat Perintah Kabareskrim tertanggal 20 April 2015 yang dijadikan salah satu dasar melakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Polri terhadap Novel menunjukkan Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso, pada dasarnya telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan.

"Surat Perintah Kabareskrim dalam penyidikan adalah hal yang tidak lazim mengingat pada prinsipnya dasar kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan termasuk penangkapan dan penahanan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan. Dalam perkara ini Kabareskrim bukanlah bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan," tuturnya.

Dalam perkara ini, Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya Mulyadi Jawani alias Aan pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang yakni Mulyadi Jawani, tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement