Jumat 29 May 2015 13:24 WIB
Kasus Novel Baswedan

Sidang Praperadilan Novel Baswedan Digelar

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). (Antara/Hafidz Mubarak)
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). (Antara/Hafidz Mubarak)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Dalam kesempatan tersebut, Novel membacakan sendiri pembukaan dari permohonan.

"Mengapa tengah malam? Pagar rumah saya tidak pernah dikunci supaya tetangga mudah menghubungi. Saya bersedia untuk dihubungi siapapun,"ujar Novel saat membacakan pembukaan permohonan praperadilan dalam sidang, di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Novel menyayangkan drama penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebab, petugas semestinya memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban bukan justru melakukan kebohongan.

Misalnya, Novel pernyataan dari Kabareskrim, Komjen Budi Waseso yang menyebut memiliki empat rumah. Dengan pernyataan tersebut, seolah-olah Novel merupakah pegawai yang memiliki harta yang melimpah.

Padahal, kata Novel, dirinya hanya memiliki dua rumah dengan atas nama dirinya. Dua rumah tersebut yaitu milik ibunya dan dirinya sendiri. Meskipun pimpina KPK meminta agar cooling down namun, Novel memutuskan untuk mengajukan praperadilan.

Alasanya yaitu karena penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim tidak sesui dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prosedur internal penyidik. Sehingga mengakibatkan kerugian baik materiil dan non materiil.

Selanjutnya, kata Novel, diajukannya praperadilan untuk menjaga kewibawaan kepolisian selaku lembaga hukum. Hal ini guna dijadikan koreksi supaya meningkatkan kredibilitas polri. Sidang praperadilan yang dipimpim hakim tunggal Zuhairi dilanjutkan Senin (1/6). Agendanya yakni jawaban dari termohon dalam hal ini Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement