REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA –- Di DIY hanya ada empat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tata Ruang dan di kabupaten/kota di wilayah DIY sama sekali belum ada PPNS tata ruang. Padahal perizinan ada di kabupaten/kota.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda DIY Ni Made Dwipanti pada acara Forum Diskusi Wartawan tentang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Pembangunan di wilayah DIY, di DPRD DIY, Kamis (28/5).
Menurut dia, idealnya setiap kabupaten/kota memiliki satu PPNS. Dari empat PPNS yang ada di Pemda DIY dua diantaranya akan pensiun sehingga tinggal dua orang yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY Hananto dan seorang stafnya.
Padahal, kata Made menambahkan, PPNS tata ruang itu sangat diperlukan sekali. Dia mengakui kejadian di lapangan seperti pembangunan hotel khususnya di Kota Yogyakarta banyak sekali yang tidak sesuai pemanfaatannya, namun belum ada tindakan misalnya pembangunan hotel di Ngampilan yang berada di sepadan sungai Winongo.
‘’Hal itu sudah disampaikan kepada Walikota Yogyakarta namun baru sebatas teguran, belum ada sanksi,’’tuturnya.
Menurut Bu Made, belum sampai adanya tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha karena saat ini baru sampai kegiatan pengendalian pemanfaatan.
Dia mengungkapkan pembangunan hotel harus dipertimbangkan dari segala aspek, tidak semata-mata hanya untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah),melainkan juga dari aspek penyediaan air, sosial, transportasi serta lingkungan di sekitarnya.