REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya pengawasan bidang ketenagakerjaan di Kota Sukabumi mendapatkan bantuan dari Pemprov Jabar. Pasalnya, Kota Sukabumi hingga kini belum memiliki petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Direncanakan ada dua PPNS dari Pemprov Jabar yang bantu pengawasan," ujar Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Sukabumi, Ana Herdiana.
Kedatangan PPNS dari Pemprov Jabar ini akan melakukan pengawasan ke pabrik-pabrik yang ada di Kota Sukabumi mulai Rabu (15/5) lalu.
Keberadaan petugas PPNS, ujar Ana, sangat diperlukan dalam pengawasan bidang ketenagakerjaan. Misalnya dalam pengawasan penerapan pembayaran upah minimum kota (UMK) di sejumlah perusahaan.
Sehingga ketika terjadi pelanggaran di lapangan maka upaya penindakan menjadi terhambat.
Dinsosnakertrans sebenarnya telah berupaya meminta agar kekosongan PPNS di Kota Sukabumi ini segera diisi. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait jawaban atas permintaan tersebut.