Kamis 28 May 2015 20:35 WIB

Bareskrim Periksa Tersangka Penjualan Kondesat Bagian Negara

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno bersama mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini
Foto: Republika
Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno bersama mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memeriksa tersangka DH dalam kasus penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) 2009-2011, Kamis (28/5).

Direktur Tindak Pidana Ekonom Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, DH diperiksa untuk mengetahui alasan penandatanganan kontrak antara BP Migas sekarang SKK Migas dengan PT TPPI.

Kemudian, bagaimana kontrak tersebut terjadi tanpa prosedur yang benar. "Kami juga mendalami keterlambatan pembayaran PT TPPI kepada negara," ujarnya, Kamis (28/5).

Selain itu, lanjutnya, penyidik ingin mengetahui tindakan BP Migas atas keterlambatan pembayaran PT TPPI tersebut. Victor juga tidak mengetahui apakah akan langsung melakukan penahanan.

Sejauh ini, Bareskrim polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu DH, HW, dan RP. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement