REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memeriksa tersangka DH dalam kasus penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) 2009-2011, Kamis (28/5).
Direktur Tindak Pidana Ekonom Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, DH diperiksa untuk mengetahui alasan penandatanganan kontrak antara BP Migas sekarang SKK Migas dengan PT TPPI.
Kemudian, bagaimana kontrak tersebut terjadi tanpa prosedur yang benar. "Kami juga mendalami keterlambatan pembayaran PT TPPI kepada negara," ujarnya, Kamis (28/5).
Selain itu, lanjutnya, penyidik ingin mengetahui tindakan BP Migas atas keterlambatan pembayaran PT TPPI tersebut. Victor juga tidak mengetahui apakah akan langsung melakukan penahanan.
Sejauh ini, Bareskrim polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu DH, HW, dan RP. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi.