Kamis 28 May 2015 20:30 WIB

Bareskrim Blokir 26 Aset Terkait Kasus SKK Migas

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Suasana Kantor SKK Migas
Foto: Republika/ Aditya Pradana Putra
Suasana Kantor SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak telah memblokir 26 aset terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas. Aset itu dijual ke PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) 2009-2011.

"26 itu ada tanah dan bangunan yang ada di Jakarta Selatan, Bogor, Depok," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (28/5).

Aset yang sudah diblokir tersebut berasal dari SKK Migas dan TPPI. Victor memastikan aset tersebut bukan berasal dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Victor menuturkan, tersangka DH hari ini diperiksa penyidik. Pemeriksaan terhadap DH untuk mengetahui alasan penandatanganan kontrak antara BP Migas (sekarang SKK Migas) dengan PT TPPI. Kemudian, bagaimana kontrak tersebut terjadi tanpa prosedur yang benar.

"Kami juga mendalami keterlambatan pembayaran PT TPPI kepada negara," ujarnya.

Selain itu, penyidik ingin mengetahui tindakan BP Migas atas keterlambatan pembayaran PT TPPI tersebut. Victor juga tidak mengetahui apakah akan langsung melakukan penahanan. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu DH, HW, dan RP. Sebanyak 30 saksi telah diperiksa oleh penyidik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement