Kamis 28 May 2015 19:11 WIB

BPK: Kalau KPU tidak Siap, tidak Boleh Memaksakan Pilkada

Rep: Agus Raharjo/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz saat tiba ruang pimpinan Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz saat tiba ruang pimpinan Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menghadiri undangan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI dan pimpinan komisi II serta komisi III. Kehadiran BPK sebagai tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh ketua DPR yang berisi permintaan audit pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kehadiran BPK ini untuk berkonsultasi terkait permintaan audit seperti apa yang diinginkan oleh DPR RI pada KPU.

Sebab, BPK juga sudah melakukan audit pada seluruh lembaga pemerintahan yang menggunakan uang negara. Laporan hasil audit BPK akan disampaikan oleh ketua BPK, Harry Azhar Aziz pada tanggal 4 Juni nanti untuk laporan tahun 2014. Menurut ketua BPK, Harry Azhar Aziz kalau laporan audit yang sudah dilakukan BPK masih belum cukup, BPK siap untuk menerima permintaan audit dari DPR pada KPU.

Dalam pembicaraan antara BPK dengan pimpinan DPR, ketua komisi II dan komisi III, muncul keinginan audit pada KPU terkait kesiapan KPU menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akhir tahun ini. Audit seperti ini, imbuh Harry Azhar, juga sudah pernah dilakukan oleh BPK saat mengaudit kesiapan pemerintah soal bencana. Jadi, kemungkinan audit yang akan dilakukan mirip dengan audit kesiapan pemerintah soal bencana.

“Itu juga sama dengan KPU, apakah KPU sudah siap apakah polisi siap,” kata dia usai bertemu pimpinan DPR di kompleks parlemen Senayan, Kamis (28/5).

Pertemuan BPK dan Pimpinan DPR akan dilanjutkan Jumat (29/5) untuk membahas teknis sifat audit yang diinginkan oleh komisi II dan komisi III DPR RI. Dalam surat yang diterimanya, kata Harry Azhar, permintaan DPR adalah soal audit kinerja KPU. Namun, hal itu dapat berubah dalam pertemuan besok. Tergantung permintaan dari DPR RI. Namun, hingga saat ini, BPK mengaku belum melakukan audit soal kesiapan KPU menyelenggarakan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2015 nanti.

“Kalau tidak siap, kita tidak boleh memaksakan pelaksanaan pilkada ini,” kata dia.

Meskipun ini akan melanggar UU Pilkada, namun akan lebih berbahaya lagi kalau tidak siap dipaksakan justru memecah belah bangsa. Yang pasti, tegas Harry Azhar, BPK tetap akan independen dalam audit yang dilakukannya pada KPU. Apapun hasil yang akan diperoleh. DPR berharap, hasil rapat yang akan dilakukan dengan BPK besok adalah dalam konteks pemerinksaan tujuan tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement