Kamis 28 May 2015 19:11 WIB

Ditjen Pajak Diminta Tegas Atasi Faktur Pajak Fiktif

Massa dari Gerakan Rakyat Peduli Pajak (GRRP) meminta Ditjen Pajak tegas atasi pajak fiktif dengan libatkan penegak hukum
Foto: ist
Massa dari Gerakan Rakyat Peduli Pajak (GRRP) meminta Ditjen Pajak tegas atasi pajak fiktif dengan libatkan penegak hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan massa dari "Gerakan Rakyat Peduli Pajak-GRPP" menggelar aksi di depan kantor Ditjen Pajak, jalan Gatot Soebroto, Jakarta. Mereka meminta Direktorat Jenderal Pajak mengambil sikap tegas dalam mengatasi pengemplang pajak serta penerbit faktur fiktif.

Ditjen Pajak diminta tidak ragu membawa kasus tersebut ke institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan juga KPK.

"Sampai saat ini masih banyak perusahaan penerbit faktur pajak fiktif alias bodong, serta para penunggak pajak yang tidak sportif untuk taat pada sistem hukum," ujar J Sumarlin selaku Koordinator Aksi, Kamis (28/5) siang.

Tindakan tegas tanpa pandang bulu dikatakanya dapat memberi deterent effect yang efektif kepada wajib pajak bermasalah. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran, kepedulian, serta kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan begitu pemerintah dapat mengelola dana pajak dengan baik untuk dikembalikan ke masyarakat di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, sosial atau sarana transportasi.

"Tentu harus dibarengi juga dengan pengawasan dari masyarakat dalam penggunaanya," kata dia.

Sebelumnya Ditjen Pajak membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Pajak Fiktif. Satgas tersebut bertugas memburu oknum-oknum penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Satgas tersebut telah bekerja di Jakarta dan Banten untuk selanjutnya di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, Yuli Kristiyono selaku Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak mengatakan, pihaknya akan lebih dulu mengedepankan pengawasan, pembinaan serta penanganan persuasif. Dimana pengusaha kena pajak yang terindikasi pengguna faktur pajak fiktif dipanggil untuk klarifikasi dan diminta kooperatif membayar kewajibanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement