REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan pendaftaran peserta Pilkada untuk pasangan calon dari partai politik sesuai dengan SK yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Terkait dua parpol yang hingga kini diketahui SKnya dipermasalahkan, KPU juga akan menunggu keputusan inkrach atau islah.
"Bagi KPU kan sudah jelas, kepengurusan hanya satu," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Kamis (28/5).
Menurut Arief, jika dalam persengketaan disepakati islah oleh parpol, maka keputusan islah itu juga perlu didaftarkan ke KemenkumHAM untuk mendapatkan SK terbaru.
"Itu supaya ada legalitasnya," kata Arief.
Namun, Arief enggan menanggapi pilihan lain jika kesepakatan damai tidak juga tercapai sementara keputusan pengadilan belum berketetapan mengikat.
"Soal bisa tidak bisa mengajukan calon kita tunggu tanggal 26 juli aja, jadi kita tunggu pendaftaran bakal calon nanti, bisa diterima atau tidak. Tapi kan mereka tahu aturan mainnya seperti apa, kondisi seperti ini saya tidak bisa daftar atau nggak," katanya.