Ahad 13 Jul 2025 16:00 WIB

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalimantan Tengah

Kasus ini terkuak dari pengawasan media sosial.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Petugas memperlihatkan sisik dari hewan trenggiling (Manis Javanica).
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Petugas memperlihatkan sisik dari hewan trenggiling (Manis Javanica).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan kembali menggagalkan peredaran sisik trenggiling (Manis javanica) ilegal di Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AR (27 tahun) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ini.

Kasus ini terkuak dari pengawasan media sosial, yang menunjukkan adanya transaksi penjualan sisik trenggiling yang menjadi perhatian aparat. AR yang berdomisili di Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, diduga menjadi pelaku dalam transaksi yang terpantau di Jalan Ahmad Yani (trans Kalimantan) Km 1 Simpang Fitri, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Baca Juga

Pada Jumat, 11 Juli 2025, Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan operasi yang sudah direncanakan secara matang. Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mencurigai adanya aktivitas transaksi dan melakukan pemeriksaan barang.

Hasilnya, ditemukan sisik trenggiling seberat sekitar 4 kilogram disimpan dalam satu kardus coklat di sekitar terminal bus di lokasi tersebut. Selain sisik, ditemui pula 29 kuku trenggiling yang dibawa menggunakan sepeda motor. AR mengaku sebagai pemilik barang dan merencanakan pengiriman sisik tersebut lewat bus sesuai lokasi yang telah disepakati.

Penyidik menjerat AR dengan tuduhan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf g, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelanggaran ini terkait kepemilikan, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan spesimen satwa yang dilindungi tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal lima belas tahun, serta denda kategori IV hingga VII.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengapresiasi atas kerja tim operasi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya dan tim penyidik serta Korwas Polda Kalimantan Tengah dalam menangani kasus ini. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang solid antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Keberhasilan penanganan kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Tengah tidak terlepas dari sinergitas dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Kalteng serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Leonardo Gultom.

Kasus ini mengingatkan kembali maraknya perdagangan satwa dilindungi yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan penegakan hukum yang harus diperkuat guna melindungi flora dan fauna Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement