Kamis 28 May 2015 14:42 WIB

PDIP akan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Palsu

Rep: arie/ Red: Damanhuri Zuhri
Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Provinsi Jawa Barat siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 mendatang. PDI Perjuangan selaku partai yang siap menyumbang calonnya di delapan daerah menyoroti masalah ijazah palsu yang sedang ramai dibicarakan.

PDIP, akan tegas pada calon bupati/wali kota serta wakilnya yang tersangkut masalah ijazah palsu. Kalau terbukti, bukan hanya dipecat tapi calon tersebut harus siap-siap berhadapan dengan hukum.

"Kalau ada temuan, ya bukan hanya dicoret. Ya harus dilaporkan polisi. Kalau coret saja enak dia," ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar T Hasanuddin dalam acara Rakerda PDIP di Bikasoga Bandung, Kamis (28/5).

Sejauh ini, menurut Hasunuddin, belum ada temuan praktik penggunaan ijazah palsu bagi calon yang akan bersaing dalam Pilkada. Sebab untuk masalah administrasi itu harus melalui beberapa proses mulai dari tingkat kota (DPC), provinsi (DPD) hingga DPP (pusat).

"Itu jauh-jauh saat tingkat DPC dan DPD sudah melalui penyeleksian. Mereka mengharuskan untuk menunjukkan ijazah asli. Dipastikan tidak ada (yang palsu)," kata Hasanuddin menerangkan.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PDIP Bambang DH mengatakan, partainya siap mengikuti 269 Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Setiap calon, menurutnya sudah melalui beberapa tahapan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. "Insya Allah, masalah administrasi sudah beres di tingkat cabang,'' ujarnya menjelaskan.

Saat masuk proses DPP, dipastikan calon sudah melewati tahap psikotes, fit and propertest dan survei. Semua, sudah dilalui. Bambang mengaku, akan lebih jeli memverifikasi berkas ijazah para bakal calon yang mengikuti pilkada sehingga masalah gugat menggugat ijazah tidak terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement