REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat tak segan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) berijazah palsu. Sanksinya berupa penurunan jabatan dan golongan.
"Kalau para PNS ini memakai ijazah palsu untuk mengejar kenaikan golongan atau pangkat, maka kami akan menganulirnya," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Kamis (28/5).
Ia mengatakan, PNS yang menggunakan ijazah palsu telah membohongi masyarakat. Akan tetapi, lanjut Dedi, kasus ijazah palsu tidak 100 persen kesalahan PNS. Melainkan, karena faktor sistem regulasi kepegawaian pemerintahan saat ini. Lantaran parameter kepegawaian pemerintah mengacu pada aspek gelar formal semata.
Setiap pejabat, terutama eselon dua minimal harus sarjana strata satu. Padahal, ujarnya, yang sarjana itu belum tentu menguasai pekerjaan dari jabatan itu. Akan tetapi, karena tuntutan kerja, maka banyak PNS ramai-ramai sekolah lagi untuk meraih gelar demi persyaratan itu. Akhirnya, banyak PNS yang mengambil jalan pintas.
Dedi pun berkaca pada terpilihnya Susi Pujiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang hanya lulusan SMP.
"Lulusan SMP saja bisa memimpin kementerian, kenapa para PNS yang lulusan SMA atau SMK tapi memiliki kredibilitas dan kinerja yang baik, tak bisa jadi kepala dinas. Ini sangat ironis," jelas Dedi.