Kamis 28 May 2015 06:57 WIB

Retribusi Pemakaman Tionghoa Mahal, Tradisi Cheng Beng Terancam Punah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Indah Wulandari
Pemakaman, ilustrasi
Foto: ina febriani
Pemakaman, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Sejumlah warga Tionghoa Padang mengeluhkan peraturan daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 terkait retribusi pelayanan pemakaman.

Mereka  menilai, retribusi pemakaman yang harus dibayarkan terlampau mahal. Sehingga Perda tersebut dianggap bisa menggerus budaya masyarakat Tionghoa di Padang.

Salah satu warga Tionghoa Padang, Etina Wati (63 tahun) menuturkan, dirinya terpaksa memutuskan untuk mengkremasi kerangka suaminya yang meninggal pada 2003 lalu akibat tak mampu membayar retribusi pemakaman.

"Biaya mahal, makam suami saya sekarang satu tahun Rp 7 juta. Itu mulai naik sejak 2012, dulunya Rp 850 ribu per empat tahun," kata dia di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (27/5).

Ia menjelaskan, untuk biaya kehidupan sehari-hari saja sulit. Apalagi, jika diminta membayar retribusi pemakaman suaminya yang berukuran 7x4 meter. Akhirnya, pada 29 Maret lalu, dirinya memutuskan mengkremasi kerangka suami meskipun ia telah membayar retribusi pemakaman hingga 2020.

"Kalau saya mati, sudah minta bakar saja. Daripada nanti menyusahkan anak-anak, kalau dibakar Rp 5 juta, selesai. Sementara ditanam (dikuburkan) malah bikin pikiran. Itu pikiran banyak orang sekarang," tutur ibu tiga anak itu.

Menurutnya, dengan banyaknya keinginan warga Tionghoa yang mengkremasi jenazah, lama-kelamaan akan menghilangkan tradisi Cheng Beng. Yaitu, tradisi bersembayang dan bersih-bersih makam.

"Sekarang juga yang baru meninggal terpaksa dibakar karena mahal (retribusi pemakaman). Nggak bisa Cheng Beng, lama-lama habislah tradisi kita," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tionghoa Indonesia Kota Padang, Valentinus Gunawan mengatakan, dirinya telah dua kali mengajukan agar Perda tersebut direvisi. Ia dan anggota forum banyak mendengar keluhan dari masyarakat Tionghoa Padang terkait retribusi pemakaman.

"Harapannya Perda tersebut direvisi, agar manusiawi," kata Valentinus.

Ia menjelaskan, perda tersebut menetapkan biaya pemakaman untuk ukuran makam standar 1x2 meter atau dua meter persegi di Lokasi A Rp 375 ribu dan Lokasi B Rp 300 ribu per makam. Kemudian, setiap dua tahun, makam dikenai sewa tanah Rp 125 ribu di Lokasi A dan Rp 100 ribu di Lokasi B.

Untuk retribusi dua tahunan itu, makam yang lebih luas dari ukuran standar dikenai retribusi tambahan kelebihan tanah Rp 250 ribu per meter persegi di Lokasi A dan Rp 200 ribu di Lokasi B.

"Pengurus klenteng mencoba temui wali kota, tapi diminta ke DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Padang). Jawaban DKP bilang, sesuai Perda saja," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement